Sabtu, 25 Februari 2012

Manajemen Keuangan

long beach
MANAJEMEN KEUANGAN ADALAH

Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.

Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan tentang investasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu :
1. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
3. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin.
4. Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di mana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.

Tujuan Perusahaan
Pada dasarnya tujuan manajemen keuangan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sedangkan nilai hutang perusahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama sekali. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai dari saham kepemilikan bisa merupakan indeks yang tepat untuk mengukur tingkat efektifitias perusahaan. Berdasarkan alasan itulah, maka tujuan manajemen keuangan dinyatakan dalam bentuk maksimalisasi nilai saham kepemilikan perusahaan, atau memaksimalisasikan harga saham. Tujuan memaksimumkan harga saham tidak berarti bahwa para manajer harus berupaya mencari kenaikan nilai saham dengan mengorbankan para pemegang obligasi
.
Aspek penting lain dari tujuan perusahaan dan tujuan manajemen
keuangan adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab sosial yang dapat dilihat dari empat segi yaitu :
1. Jika manajemen keuangan menuju pada maksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien sesuai dengan permintaan konsumen.
2. Perusahaan yang berhasil selalu menempatkan efisiensi dan inovasi sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru dan perluasan lapangan pekerjaan.
3. Faktor-faktor luar seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja menjadi lebih penting untuk dipertimbangkan. Fluktuasi di semua tingkat kegiatan bisnis dan perubahan-perubahan yang terjadi pada kondisi pasar keuangan merupakan aspek penting dari lingkungan luar.
4. Kerjasama antara industri dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan peraturan yang mengatur perilaku perusahaan, dan sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut.
Tujuan perusahaan pada dasarnya adalah memaksimumkan nilai perusahaan dengan pertimbangan teknis sebagai berikut :
1. Memaksimumkan nilai bermakna lebih luas daripada memaksimumkan laba, karena memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan pengaruh waktu terhadap nilai uang.
2. Memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan berbagai resiko terhadap arus pendapatan perusahaan.
3. Mutu dari arus dana yang diharapkan diterima di masa yang akan datang mungkin beragam.
Manfaat Nilai Waktu Uang
Berbagai keputusan tentang struktur keuangan, lease atau beli, pembayaran kembali obligasi, teknik penilaian surat berharga dan permasaahan biaya modal merupakan keputusan yang memerlukan pengetahuan tentang nilai waktu uang.
Likuiditas :
Current Ratio : Aktiva lancer

KONSULTAN PENDAMPING

Konsultan Manajemen Pusat (KMP)

Konsultan Manajemen Pusat (KMP) berkedudukan di pusat dengan tugas utama mendukung PCMU dalam penyelenggaraan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan evaluasi pembelajaran penyelenggaraan PKPS-BBM IP 2005 di empat propinsi sasaran.

 

Secara rinci tugas dan tanggung jawab KMP adalah:
1.      Bekerjasama dengan unit pelaksana program di tingkat nasional dan propinsi dalam pelaksanaan keseluruhan tahapan program yaitu perencanaan, sosialisasi, pelatihan, pemberdayaan masyarakat, manajemen pengendalian dan pelaksanaan fisik;
2.      Membantu Tim Pengarah Pusat dan PCMU dalam penyelenggaraan sosialisasi dan penyebarluasan informasi program Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan baik di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten;
3.      Mendukung pelaksanaan capacity building bagi para stakeholder di tingkat pusat hingga daerah, dan konsultan di tingkat propinsi dan Kabupaten melalui sosialisasi dan pelatihan;
4.      Membantu PCMU menyiapkan prosedur, pedoman, guideline serta petunjuk-petunjuk yang didasarkan pada Pedoman dan Petunjuk Teknis PKPS-BBM IP 2005 dan disesuaikan dengan kebijakan ADB dan Ditjen Cipta Karya;
5.      Membantu PCMU melakukan pelatihan prosedur, pedoman, guideline serta petunjuk-petunjuk kepada penyelenggara program baik di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten;
6.      Me-review dan menganalisa yang terkait dengan (i) Sosialisasi; (ii) Perencanaan; (iii) Penyerapan dan aliran dana ke OMS; (iv) Pemanfaatan dana pada tingkat perdesaan; dan (v) Monitoring dan evaluasi;
7.      Me-review dan menganalisa (i) manajemen keuangan; (ii) Kualitas pelatihan (iii). Pengadaan dan ketersediaan material; (iv) Kontrol inventarisasi; dan (v) Manajemen audit;
8.      Membantu PCMU dalam menyusun WA, Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan secara nasional berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan propinsi untuk dilaporkan kepada PCMU.

Tugas lain mencakup pembelajaran manajemen finansial PKPS–BBM IP 2005 di area tertentu, dengan memperlihatkan identifikasi kelemahan-kelemahan, hasil temuan dan perbaikannya yang dipergunakan untuk membenahi prosedur dalam Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan. Fokus akan diarahkan untuk mengumpulkan data empiris pelaksanaan dengan mengambil sampel yang representatif dari desa-desa, serta merekomendasikan lokasi desa yang berhasil (best practices) berdasarkan hasil review dan analisa konsultan.

 

Konsultan Manajemen Propinsi (KMPr)

Konsultan Manajemen Propinsi (KMPr) berkedudukan di ibukota Propinsi dan bertugas mendukung PPIU dalam penyelenggaraan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan di tingkat propinsi dan melakukan koordinasi dengan PCMU, DPIU, serta KMP dan KMK. KMP bertanggung jawab dan melaporkan seluruh kegiatan kepada PPIU melalui Satker Tingkat Propinsi.

Secara rinci tugas dan tanggung jawab KMPr adalah:
1.      Membantu TPPr dan PPIU dalam mensosialisasikan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan kepada stakeholder kabupaten termasuk Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK);
2.      Membantu PPIU dalam pengelolaan manajemen program mencakup progres fisik dan keuangan, penyaluran dana dan penagihan;
3.      Melakukan pendampingan kepada KMK dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan sosialisasi di tingkat Kabupaten;
4.      Menjamin penerapan prosedur dan pedoman dalam aspek pemberdayaan masyarakat, sosial, lingkungan dan pelaksanaan fisik;
5.      Menjamin penerapan Quality Assurance pada setiap tahapan pelaksanaan program;
6.      Menjamin penyebarluasan informasi program melalui media dan komunikasi;
7.      Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan program dengan memberikan dukungan teknis, sinkronisasi, dan konsolidasi program dan kegiatan yang disampaikan melalui KMK;
8.      Memberikan saran penanganan pengaduan, serta tindak lanjut dan melaporkan hasilnya kepada TPPr dan PPIU;
9.      Melakukan evaluasi pelaksanaan PKPS-BBM IP 2005 di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
10.  Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan PPIU, TPPr, dan TPK, serta Satker dalam penyelenggaraan program;
11.  Melakukan dokumentasi pada setiap tahapan pelaksanaan (sosialisasi, musyawarah desa, perencanaan, pelaksanaan fisik dan pemeliharaan);
12.  Melakukan koordinasi dengan KMPr dan KMK;
13.  Menyusun laporan rencana kegiatan, laporan bulanan, laporan interim dan laporan akhir;
14.  Menyusun Kemajuan Keuangan Fisik dan Keuangan pelaksanaan tingkat propinsi untuk dilaporkan kepada PPIU, dan PCMU melalui KMP.

 

Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK)

Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK) bertugas mendukung DPIU dalam pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan sesuai dengan prinsip, pendekatan, kriteria dan indikator keberhasilan, dan bertugas untuk melakukan koordinasi dan mensinkronisasikan kegiatan-kegiatan yang ada di dalamnya pada tingkat kabupaten. Tenaga Ahli Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Team Leader dari KMK akan melaporkan hasil pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan kepada DPIU dan PPIU melalui Satker Tingkat Propinsi.
KMK terdiri dari tenaga ahli yang bertempat di Kabupaten dan tenaga ahli yang bertempat di kecamatan (Fasilitator Kecamatan). Jumlah paket KMK adalah 16 Paket yang masing-masing mempunyai team leader sebagai koordinator. KMK melalui Team Leader dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat bertanggung jawab langsung atas mutu pelaksanaan program kepada Tim Koordinasi Kabupaten. Selain itu KMK wajib berkoordinasi dengan KMPr dan KMP serta Satker.

Secara rinci tugas dan tanggung jawab KMP adalah:
1.      Membantu TPK dan DPIU dalam perencanaan kegiatan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan pada tingkat desa melalui FK;
2.      Membantu penyiapan pelaksanaan Musyawarah Desa dan penyiapan penerapan prosedur dan pedoman baik non teknis seperti pemberdayaan masyarakat, sosial, lingkungan, maupun teknis pelaksanaan infrastruktur;
3.      Memberikan dukungan teknis dalam proses perencanaan kegiatan di tingkat desa;
4.      Menyetujui Perencanaan dan RAB yang dibuat oleh OMS melalui Koordinator Kabupaten;
5.      Melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dengan memberikan dukungan teknis manajemen pada kabupaten yang menjadi wilayah kerjanya;
6.      Memverifikasi laporan dan pengajuan dana OMS kepada DPIU dan Satker Kabupaten;
7.      Memberikan saran penanganan pengaduan, serta alternatif tindak lanjut penanganannya kepada TPK;
8.      Melakukan evaluasi pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
9.      Melakukan koordinasi dan komunikasi dengan TPK dalam penyelenggaraan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan serta memberikan dukungan kepada FK;
10.  Menyusun laporan rencana kegiatan, laporan bulanan, dan laporan akhir;
11.  Menyusun PMR dan FMR tingkat kabupaten untuk dilaporkan kepada DPIU.

FK mempunyai tugas memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan mekanisme dan menerapkan prinsip Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. Tenaga FK terdiri dari satu tenaga ahli infrastruktur dan satu tenaga ahli pemberdayaan. FK dengan latar belakang ahli infrastruktur bertugas untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan desain teknis, perhitungan rencana anggaran dan pelaksanaan fisik, sedangkan FK dengan latar belakang non-teknik mempunyai tugas untuk memfasilitasi proses pemberdayaan dan memberikan dukungan terhadap rancangan dan pelaksanaan kegiatan.
FK bekerja sama dengan OMS/Pokmas/LKD dan KD serta berkoordinasi dengan Tim Kecamatan dalam mendukung pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan. Dalam menjalankan tugasnya, FK bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada team leader KMK. Fasilitator Kecamatan akan bertempat tinggal di salah satu Kecamatan di Kabupaten sasaran yang mempunyai kemudahan akses ke desa-desa sasaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar