long beach |
MANAJEMEN KEUANGAN ADALAH
Manajemen keuangan merupakan manajemen terhadap fungsi-fungsi keuangan. Fungsi-fungsi keuangan tersebut meliputi bagaimana memperoleh dana (raising of fund) dan bagaimana menggunakan dana tersebut (allocation of fund). Manajer keuangan berkepentingan dengan penentuan jumlah aktiva yang layak dari investasi pada berbagai aktiva dan pemilihan sumber-sumber dana untuk membelanjai aktiva tersebut. Untuk memperoleh dana, manajer keuangan bisa memperolehnya dari dalam maupun luar perusahaan. Sumber dari luar perusahaan berasal dari pasar modal, bisa berbentuk hutang atau modal sendiri.
Fungsi Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dapat didefinisikan dari tugas dan tanggung jawab manajer keuangan. Tugas pokok manajemen keuangan antara lain meliputi keputusan tentang investasi, pembiayaan kegiatan usaha dan pembagian deviden suatu perusahaan, dengan demikian tugas manajer keuangan adalah merencanakan untuk memaksimumkan nilai perusahaan. Kegiatan penting lainnya yang harus dilakukan manajer keuangan menyangkut empat aspek yaitu :
1. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer lainnya yang bertanggung jawab atas perencanaan umum perusahaan.
2. Manajer keuangan harus memusatkan perhatian pada berbagai keputusan investasi dan pembiayaan, serta segala hal yang berkaitan dengannya.
3. Manajer keuangan harus bekerjasama dengan para manajer di perusahaan agar perusahaan dapat beroperasi seefisien mungkin.
4. Manajer keuangan harus mampu menghubungkan perusahaan dengan pasar keuangan, di mana perusahaan dapat memperoleh dana dan surat berharga perusahaan dapat diperdagangkan.
Tujuan Perusahaan
Pada dasarnya tujuan manajemen keuangan adalah memaksimumkan nilai perusahaan. Akan tetapi dibalik tujuan tersebut masih terdapat konflik antara pemilik perusahaan dengan penyedia dana sebagai kreditur. Jika perusahaan berjalan lancar, maka nilai saham perusahaan akan meningkat, sedangkan nilai hutang perusahaan dalam bentuk obligasi tidak terpengaruh sama sekali. Jadi dapat disimpulkan bahwa nilai dari saham kepemilikan bisa merupakan indeks yang tepat untuk mengukur tingkat efektifitias perusahaan. Berdasarkan alasan itulah, maka tujuan manajemen keuangan dinyatakan dalam bentuk maksimalisasi nilai saham kepemilikan perusahaan, atau memaksimalisasikan harga saham. Tujuan memaksimumkan harga saham tidak berarti bahwa para manajer harus berupaya mencari kenaikan nilai saham dengan mengorbankan para pemegang obligasi
.
Aspek penting lain dari tujuan perusahaan dan tujuan manajemen
keuangan adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab sosial yang dapat dilihat dari empat segi yaitu :
1. Jika manajemen keuangan menuju pada maksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien sesuai dengan permintaan konsumen.
2. Perusahaan yang berhasil selalu menempatkan efisiensi dan inovasi sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru dan perluasan lapangan pekerjaan.
3. Faktor-faktor luar seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja menjadi lebih penting untuk dipertimbangkan. Fluktuasi di semua tingkat kegiatan bisnis dan perubahan-perubahan yang terjadi pada kondisi pasar keuangan merupakan aspek penting dari lingkungan luar.
4. Kerjasama antara industri dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan peraturan yang mengatur perilaku perusahaan, dan sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut.
Tujuan perusahaan pada dasarnya adalah memaksimumkan nilai perusahaan dengan pertimbangan teknis sebagai berikut :
1. Memaksimumkan nilai bermakna lebih luas daripada memaksimumkan laba, karena memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan pengaruh waktu terhadap nilai uang.
2. Memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan berbagai resiko terhadap arus pendapatan perusahaan.
3. Mutu dari arus dana yang diharapkan diterima di masa yang akan datang mungkin beragam.
Manfaat Nilai Waktu Uang
Berbagai keputusan tentang struktur keuangan, lease atau beli, pembayaran kembali obligasi, teknik penilaian surat berharga dan permasaahan biaya modal merupakan keputusan yang memerlukan pengetahuan tentang nilai waktu uang.
Likuiditas :
Current Ratio : Aktiva lancer
Aspek penting lain dari tujuan perusahaan dan tujuan manajemen
keuangan adalah pertimbangan terhadap tanggung jawab sosial yang dapat dilihat dari empat segi yaitu :
1. Jika manajemen keuangan menuju pada maksimalisasi harga saham, maka diperlukan manajemen yang baik dan efisien sesuai dengan permintaan konsumen.
2. Perusahaan yang berhasil selalu menempatkan efisiensi dan inovasi sebagai prioritas, sehingga menghasilkan produk baru, penemuan teknologi baru dan perluasan lapangan pekerjaan.
3. Faktor-faktor luar seperti pencemaran lingkungan, jaminan keamanan produk dan keselamatan kerja menjadi lebih penting untuk dipertimbangkan. Fluktuasi di semua tingkat kegiatan bisnis dan perubahan-perubahan yang terjadi pada kondisi pasar keuangan merupakan aspek penting dari lingkungan luar.
4. Kerjasama antara industri dan pemerintah sangat diperlukan untuk menciptakan peraturan yang mengatur perilaku perusahaan, dan sebaliknya perusahaan mematuhi peraturan tersebut.
Tujuan perusahaan pada dasarnya adalah memaksimumkan nilai perusahaan dengan pertimbangan teknis sebagai berikut :
1. Memaksimumkan nilai bermakna lebih luas daripada memaksimumkan laba, karena memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan pengaruh waktu terhadap nilai uang.
2. Memaksimumkan nilai berarti mempertimbangkan berbagai resiko terhadap arus pendapatan perusahaan.
3. Mutu dari arus dana yang diharapkan diterima di masa yang akan datang mungkin beragam.
Manfaat Nilai Waktu Uang
Berbagai keputusan tentang struktur keuangan, lease atau beli, pembayaran kembali obligasi, teknik penilaian surat berharga dan permasaahan biaya modal merupakan keputusan yang memerlukan pengetahuan tentang nilai waktu uang.
Likuiditas :
Current Ratio : Aktiva lancer
KONSULTAN PENDAMPING
Konsultan Manajemen Pusat (KMP)
Konsultan Manajemen Pusat (KMP) berkedudukan di pusat dengan tugas utama mendukung PCMU dalam penyelenggaraan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan dan evaluasi pembelajaran penyelenggaraan PKPS-BBM IP 2005 di empat propinsi sasaran.
Secara
rinci tugas dan tanggung jawab KMP adalah:
1.
Bekerjasama
dengan unit pelaksana program di tingkat nasional dan propinsi dalam
pelaksanaan keseluruhan tahapan program yaitu perencanaan, sosialisasi,
pelatihan, pemberdayaan masyarakat, manajemen pengendalian dan pelaksanaan
fisik;
2.
Membantu
Tim Pengarah Pusat dan PCMU dalam penyelenggaraan sosialisasi dan
penyebarluasan informasi program Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan
baik di tingkat nasional, propinsi dan kabupaten;
3.
Mendukung
pelaksanaan capacity building bagi para stakeholder di tingkat pusat hingga
daerah, dan konsultan di tingkat propinsi dan Kabupaten melalui sosialisasi dan
pelatihan;
4.
Membantu
PCMU menyiapkan prosedur, pedoman, guideline serta petunjuk-petunjuk yang
didasarkan pada Pedoman dan Petunjuk Teknis PKPS-BBM IP 2005 dan disesuaikan
dengan kebijakan ADB dan Ditjen Cipta Karya;
5.
Membantu
PCMU melakukan pelatihan prosedur, pedoman, guideline serta petunjuk-petunjuk
kepada penyelenggara program baik di tingkat pusat, propinsi dan kabupaten;
6.
Me-review
dan menganalisa yang terkait dengan (i) Sosialisasi; (ii) Perencanaan; (iii)
Penyerapan dan aliran dana ke OMS; (iv) Pemanfaatan dana pada tingkat
perdesaan; dan (v) Monitoring dan evaluasi;
7.
Me-review
dan menganalisa (i) manajemen keuangan; (ii) Kualitas pelatihan (iii).
Pengadaan dan ketersediaan material; (iv) Kontrol inventarisasi; dan (v)
Manajemen audit;
8.
Membantu
PCMU dalam menyusun WA, Laporan Kemajuan Fisik dan Keuangan Program Peningkatan
Infrastruktur Perdesaan secara nasional berdasarkan Laporan Kemajuan Fisik dan
Keuangan propinsi untuk dilaporkan kepada PCMU.
Tugas
lain mencakup pembelajaran manajemen finansial PKPS–BBM IP 2005 di area
tertentu, dengan memperlihatkan identifikasi kelemahan-kelemahan, hasil temuan
dan perbaikannya yang dipergunakan untuk membenahi prosedur dalam Program
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan. Fokus akan diarahkan untuk mengumpulkan
data empiris pelaksanaan dengan mengambil sampel yang representatif dari
desa-desa, serta merekomendasikan lokasi desa yang berhasil (best practices)
berdasarkan hasil review dan analisa konsultan.
Konsultan Manajemen Propinsi (KMPr)
Konsultan
Manajemen Propinsi (KMPr) berkedudukan di ibukota Propinsi dan bertugas
mendukung PPIU dalam penyelenggaraan Program Peningkatan Infrastruktur
Perdesaan di tingkat propinsi dan melakukan koordinasi dengan PCMU, DPIU, serta
KMP dan KMK. KMP bertanggung jawab dan melaporkan seluruh kegiatan kepada PPIU
melalui Satker Tingkat Propinsi.
Secara
rinci tugas dan tanggung jawab KMPr adalah:
1.
Membantu
TPPr dan PPIU dalam mensosialisasikan Program Peningkatan Infrastruktur
Perdesaan kepada stakeholder kabupaten termasuk Konsultan Manajemen Kabupaten
(KMK);
2.
Membantu
PPIU dalam pengelolaan manajemen program mencakup progres fisik dan keuangan,
penyaluran dana dan penagihan;
3.
Melakukan
pendampingan kepada KMK dalam penyelenggaraan pemberdayaan dan sosialisasi di
tingkat Kabupaten;
4.
Menjamin
penerapan prosedur dan pedoman dalam aspek pemberdayaan masyarakat, sosial,
lingkungan dan pelaksanaan fisik;
5.
Menjamin
penerapan Quality Assurance pada setiap tahapan pelaksanaan program;
6.
Menjamin
penyebarluasan informasi program melalui media dan komunikasi;
7.
Melakukan
supervisi dan monitoring pelaksanaan program dengan memberikan dukungan teknis,
sinkronisasi, dan konsolidasi program dan kegiatan yang disampaikan melalui
KMK;
8.
Memberikan
saran penanganan pengaduan, serta tindak lanjut dan melaporkan hasilnya kepada
TPPr dan PPIU;
9.
Melakukan
evaluasi pelaksanaan PKPS-BBM IP 2005 di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
10. Melakukan koordinasi
dan komunikasi dengan PPIU, TPPr, dan TPK, serta Satker dalam penyelenggaraan
program;
11. Melakukan
dokumentasi pada setiap tahapan pelaksanaan (sosialisasi, musyawarah desa,
perencanaan, pelaksanaan fisik dan pemeliharaan);
12. Melakukan koordinasi
dengan KMPr dan KMK;
13. Menyusun laporan
rencana kegiatan, laporan bulanan, laporan interim dan laporan akhir;
14. Menyusun Kemajuan
Keuangan Fisik dan Keuangan pelaksanaan tingkat propinsi untuk dilaporkan
kepada PPIU, dan PCMU melalui KMP.
Konsultan Manajemen Kabupaten (KMK)
Konsultan
Manajemen Kabupaten (KMK) bertugas mendukung DPIU dalam pelaksanaan Program
Peningkatan Infrastruktur Perdesaan sesuai dengan prinsip, pendekatan, kriteria
dan indikator keberhasilan, dan bertugas untuk melakukan koordinasi dan
mensinkronisasikan kegiatan-kegiatan yang ada di dalamnya pada tingkat kabupaten.
Tenaga Ahli Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat sebagai Team Leader dari
KMK akan melaporkan hasil pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur
Perdesaan kepada DPIU dan PPIU melalui Satker Tingkat Propinsi.
KMK
terdiri dari tenaga ahli yang bertempat di Kabupaten dan tenaga ahli yang
bertempat di kecamatan (Fasilitator Kecamatan). Jumlah paket KMK adalah 16
Paket yang masing-masing mempunyai team leader sebagai koordinator. KMK melalui
Team Leader dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat bertanggung jawab langsung
atas mutu pelaksanaan program kepada Tim Koordinasi Kabupaten. Selain itu KMK
wajib berkoordinasi dengan KMPr dan KMP serta Satker.
Secara
rinci tugas dan tanggung jawab KMP adalah:
1.
Membantu
TPK dan DPIU dalam perencanaan kegiatan Program Peningkatan Infrastruktur
Perdesaan pada tingkat desa melalui FK;
2.
Membantu
penyiapan pelaksanaan Musyawarah Desa dan penyiapan penerapan prosedur dan
pedoman baik non teknis seperti pemberdayaan masyarakat, sosial, lingkungan,
maupun teknis pelaksanaan infrastruktur;
3.
Memberikan
dukungan teknis dalam proses perencanaan kegiatan di tingkat desa;
4.
Menyetujui
Perencanaan dan RAB yang dibuat oleh OMS melalui Koordinator Kabupaten;
5.
Melakukan
supervisi dan monitoring pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur
Perdesaan dengan memberikan dukungan teknis manajemen pada kabupaten yang
menjadi wilayah kerjanya;
6.
Memverifikasi
laporan dan pengajuan dana OMS kepada DPIU dan Satker Kabupaten;
7.
Memberikan
saran penanganan pengaduan, serta alternatif tindak lanjut penanganannya kepada
TPK;
8.
Melakukan
evaluasi pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan di daerah yang
menjadi wilayah kerjanya;
9.
Melakukan
koordinasi dan komunikasi dengan TPK dalam penyelenggaraan Program Peningkatan
Infrastruktur Perdesaan serta memberikan dukungan kepada FK;
10. Menyusun laporan
rencana kegiatan, laporan bulanan, dan laporan akhir;
11. Menyusun PMR dan FMR
tingkat kabupaten untuk dilaporkan kepada DPIU.
FK
mempunyai tugas memfasilitasi masyarakat dalam menjalankan mekanisme dan
menerapkan prinsip Program Peningkatan Infrastruktur Perdesaan sesuai dengan
pedoman dan prosedur yang telah ditetapkan. Tenaga FK terdiri dari satu tenaga
ahli infrastruktur dan satu tenaga ahli pemberdayaan. FK dengan latar belakang
ahli infrastruktur bertugas untuk memberikan dukungan teknis berkaitan dengan
desain teknis, perhitungan rencana anggaran dan pelaksanaan fisik, sedangkan FK
dengan latar belakang non-teknik mempunyai tugas untuk memfasilitasi proses
pemberdayaan dan memberikan dukungan terhadap rancangan dan pelaksanaan
kegiatan.
FK
bekerja sama dengan OMS/Pokmas/LKD dan KD serta berkoordinasi dengan Tim
Kecamatan dalam mendukung pelaksanaan Program Peningkatan Infrastruktur
Perdesaan. Dalam menjalankan tugasnya, FK bertanggung jawab melaporkan
pelaksanaan kegiatan kepada team leader KMK. Fasilitator Kecamatan akan
bertempat tinggal di salah satu Kecamatan di Kabupaten sasaran yang mempunyai
kemudahan akses ke desa-desa sasaran.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar